(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 24 Maret 2021 | 129 kali

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan serta menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kecamatan Gerokgak, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polri, Satpol PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar 2 lokasi di Desa Celukanbawang dan Desa Sanggalangit hari ini rabu, 24 Maret 2021.

 

Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Tim mendata ada 4 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).