Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini terlaksana di Desa Pemuteran, Sabtu 24 Juli 2021.
Dalam penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dengan melibatkan Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak serta Satgas Desa Pemuteran. Hasil kegiatan hari ini Tim mendata ada 3 orang pelanggar dengan pemberian sanksi berupa surat teguran.