Rabu, 18 Agustus 2021 kesadaran masyarakat menggunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19 meningkat drastis, dibandingkan bulan-bulan sebelum dilaksanakannya sidak masker. Sidak masker akan terus dilakukan agar penyebaran Covid-19 semakin menurun, pelaksanaan sidak masker ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Petugas Gabungan Kecamatan Gerokgak yang bertempat di Depan Alfamart Desa Celukanbawang dengan catatan nihil pelanggaran.
Petugas Gabungan Kecamatan Gerokgak terdiri dari TNI, POLRI, BKO YONZIPUR, dan Sat. Pol PP Kecamatan Gerokgak.