(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musrenbangdes Desa Sumberklampok Bahas Penyusunan RKPDes 2025 dan DURKP 2026

Admin gerokgak | 12 September 2024 | 22 kali

Sumberklampok, 12 September 2024 – Bertempat di aula Desa Sumberklampok, Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si, menghadiri rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terkait Penyusunan RKPDes Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Tahun 2026. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Perbekel Sumberklampok, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM, Ketua TP PKK, Kelian Desa Adat, serta tokoh masyarakat Sumberklampok.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti oleh sambutan dari Perbekel Sumberklampok. Dalam sambutannya, Perbekel menyampaikan bahwa beberapa program dalam RPJMDes belum dapat berjalan karena dampak pandemi Covid-19, namun pembangunan desa tetap berjalan. Perbekel juga menyatakan bahwa aspirasi masyarakat telah terserap dan diharapkan dapat segera direalisasikan, dengan fokus pada program peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagai prioritas utama.

Ketua BPD Sumberklampok dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan RPJMDes sebagai dasar untuk menyusun RKPDes, dan berharap agar perubahan tersebut dapat disahkan dalam musyawarah hari ini. Beliau juga menyoroti program ketahanan pangan dengan tiga usulan prioritas, yaitu pengadaan bibit ikan dan jaring, traktor, serta bibit jeruk. Selain itu, DURKP juga diharapkan dapat disepakati untuk dilanjutkan pada Musrenbang Kecamatan.

Kasi Pembangunan, Made Pasek Widiana, S.Si, dalam sambutannya menjelaskan dasar perubahan RPJMDes yang diperlukan seiring dengan perpanjangan masa jabatan Perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beliau menekankan agar perubahan RPJMDes dan RKPDes 2025 segera disepakati dan ditetapkan sebelum akhir September 2024 sesuai regulasi yang berlaku. Beliau juga mengingatkan agar program-program prioritas tetap dijalankan meskipun petunjuk teknis (juknis) belum turun.

Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng juga memberikan apresiasi atas kinerja baik Desa Sumberklampok dan berharap desa ini dapat meraih lebih banyak penghargaan di masa mendatang. Penambahan masa jabatan Perbekel menjadi 8 tahun menuntut adanya perubahan RPJMDes yang harus segera disahkan agar usulan kegiatan dalam RKPDes dapat direalisasikan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan matrik perubahan RPJMDes dan RKPDes 2025 oleh Sekretaris Desa, yang kemudian diikuti dengan diskusi. Musrenbangdes ditutup dengan penyepakatan dan penandatanganan berita acara terkait penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025 dan DURKP Tahun 2026.

Musrenbangdes ini menjadi langkah penting bagi Desa Sumberklampok untuk merencanakan program-program prioritas yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.