(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sekcam Gerokgak Hadiri Sosialisasi Penandaan Batas Perhutanan Sosial di Desa Unggahan

Admin gerokgak | 27 Agustus 2025 | 34 kali

Seririt, 27 Agustus 2025 – Sekretaris Camat (Sekcam) Gerokgak, Putu Dony Sugiartha, SH., menghadiri kegiatan Sosialisasi Penandaan Batas Perhutanan Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, pada Rabu (27/8/2025) bertempat di Kantor Perbekel Unggahan.

Acara ini turut dihadiri dari unsur Balai Perhutanan Sosial Denpasar, UPTD KPH Bali Utara, Pemerintah Kecamatan Gerokgak, Pemerintah Kecamatan Seririt, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dari Pemerintah Desa Unggahan, Sepang, Telaga, Lokapaksa, Pangkung Paruk, Tukadsumaga, dan Tinga-Tinga.

Materi sosialisasi dibawakan oleh Balai Perhutanan Sosial Denpasar, dengan menekankan beberapa poin penting, antara lain:

1. Penandaan Batas Perhutanan Sosial bertujuan untuk menghindari konflik lahan maupun konflik pemanfaatan hutan oleh kelompok perhutanan sosial.

2. Penandaan batas wajib dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak kelompok memperoleh Surat Keputusan Persetujuan Perhutanan Sosial.

3. Penandaan batas merupakan bentuk legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pelestarian hutan yang dilakukan secara kolaboratif.

4. Penandaan batas secara fisik dilaksanakan dengan pemasangan patok, pal, atau papan sesuai spesifikasi aturan, melalui tahapan mulai dari persiapan, administrasi, pelacakan, penentuan koordinat, pemetaan, penyusunan berita acara, pengajuan ke kementerian, verifikasi hingga penetapan keputusan Dirjen lengkap dengan areal kerja dan peta lampiran kawasan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama serta mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatan lahan oleh masyarakat secara legal dan berkeadilan.