Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerogak I Putu Partha dan Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Wayan Widiana mengikuti sosialisasi dan bimtek percepatan transformasi digital desa melalui Prodeskel, Siskeudes, Sipades, dan Sideka hari kedua melalui virtual Zoom meeting. Rabu, 19 Oktober 2022.
Acara dibuka dengan pengenalan Aplikasi Prodeskel dimana aplikasi tersebut merupakan sebuah perangkat lunak (Software) berbasis web yang berfungsi sebagai gudang data (Data Warehouse) Desa dan Kelurahan seluruh Indonesia dengan melibatkan pengguna (user) dari tingkat desa/kelurahan - Nasional. Proses Transaksi Data dilakukan secara Online Server menggunakan koneksi Internet. Yang diatur dalam Permendagri No.12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Profil Desa dan Kelurahan "gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan." Dengan Visi Aplikasi Prodeskel adalah tersusunnya pusat data desa dan kelurahan di Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Tujuan Sistem :
Mengetahui data Desa dan Kelurahan sehingga mudah menentukan peranan suatu sektor yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Meningkatkan sumberdaya yang ada di ruang lingkup pemerintahan desa dan kelurahan sehingga menjadi motivasi bagi kelanjutan investasi desa dan kelurahan.
Pengembangan sumber daya alam yang ada dan ditingkatkan lebih maksimal
Pengembangan sumber daya alam yang ada dan tingkat tercapainya keberhasilan didukung semua pihak dalam melakukan pembangunan yang kesinambungan.
Acara dilanjutkan dengan dengan bimbingan teknis penyusunan data Prodeskel oleh Tim Teknis Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa Kementerian Dalam Negeri. Serta sosialisasi Siskeudes dan Sipades.
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat. Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan.
SIPADES 2.0 merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan maksud meningkatkan kapasitas perangkat Desa dalam mengelola aset Desa yang akuntabel dan transparan melalui sebuah sistem aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagai alat bantu secara komputerisasi mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pelaporan, sampai pengendalian kekayaan milik Desa berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dilanjutkan dengan bimtek masing masing aplikasi oleh Tim teknis Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Kementerian Dalam Negeri.