(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Admin gerokgak | 22 Juli 2021 | 86 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., pada malam ini melaksanakan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyasar lokasi dari Desa Gerokgak sampai Desa Penyabangan, Kamis (22/07/2021).

 

Dalam kegiatan malam ini Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama TNI, dan Polri menghimbau dan  mensosialisasikan terkait perpanjangan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021, berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Untuk kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dilanjutkan lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar).

 

#PemerintahKecamatanGerokgak

#JagaKesehatan

#IngatMemakaiMasker

#PatuhiProkes