(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Pos Sekat di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 27 Juli 2021 | 110 kali

Selasa, 27 Juli 2021. Kegiatan di Pos Terpadu Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi menteri dalam negeri Nomor 24 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

 

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP, serta Dinas Perhubungan, dimana Tim melaksanakan pemeriksaan bagi warga yang melintas memasuki wilayah Kabupaten Buleleng dengan melengkapi diri surat keterangan sudah vaksin, rapid tes, KTP dan identitas kendaraan sehingga kegiatan ini benar-benar terintegrasi di samping untuk keamanan juga dapat meminimalisir penularan Covid-19.