Dari awal merebaknya Covid-19 di Indonesia khususnya Bali, Petugas Gabungan Kecamatan Gerokgak secara kontinyu dan berkesinambungan melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan dengan berdasarkan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Pada hari ini Senin, 9 Agustus 2021 Tim gabungan mendata satu orang pelanggar prokes di depan Pasar Gerokgak dan diberikan sanksi berupa surat teguran.