Gerokgak, 10 Desember 2024 Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menggelar rapat persiapan penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Peraturan Perbekel mengenai Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak ini dihadiri oleh para Sekretaris Desa, dan Kaur Perencanaan dari seluruh desa di Kecamatan Gerokgak.
Acara dibuka oleh Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Ketut Krisna Prasetya, S.Tr.IP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengarahan utama diberikan oleh Ka. Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, Madong Hartono, S.Pd. Narasumber menjelaskan berbagai aspek teknis penyusunan APBDes dan Peraturan Perbekel, termasuk panduan untuk mengatasi kendala yang sering dihadapi di lapangan. Selain itu, ia juga menyampaikan informasi terbaru terkait regulasi pemerintah mengenai tata kelola keuangan desa.
Dalam sesi diskusi, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait penyusunan rancangan APBDes 2025, termasuk kendala pada tahap perencanaan dan pelaporan. Diskusi berlangsung interaktif, dan narasumber memberikan jawaban serta solusi praktis untuk membantu para perangkat desa dalam proses penyusunan dokumen anggaran.
Diharapkan melalui rapat ini, setiap desa di Kecamatan Gerokgak dapat menyusun Perdes APBDes dan Peraturan Perbekel dengan baik sehingga pembangunan desa di tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal.