Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd beserta anggota membongkar baliho dan spanduk reklame yang dipasang di sepanjang jalan Gerokgak-Seririt (Desa Gerokgak s/d Desa Celukanbawang). Petugas menurunkan baliho dan spanduk reklame komersial yang ada di kawasan tersebut. Baliho dan spanduk reklame ini diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 06 Th 2009 tentang Ketertiban Umum. Pada sidak ini ditemukan sebanyak 35 lebih reklame yang melanggar aturan dan diturunkan serta diamankan pihak anggota. Senin (23/05).