Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Polri melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar dua lokasi yakni di depan Polsek Gerokgak dan di Pasar Senggol Desa Gerokgak, Sabtu (1/5/2021) malam.
Sebelum melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Tim terlebih dahulu melaksanakan Apel Pasukan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Merta,SH., di Halaman Polsek Gerokgak. Pada sidak kali ini Tim mendata ada 14 orang pelanggar, dalam arahannya Kanit Reskrim IPTU Putu Merta,SH., menegaskan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai upaya kita bersama dalam hal pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kecamatan Gerokgak.