Sabtu, 03 Juli 2021. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak dikoordinir oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., melaksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, yang resmi diberlakukan pada tanggal, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in), dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WITA, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara serta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah.