(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Penduduk Pendatang Non Permanen di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 26 Mei 2025 | 36 kali

Penyabangan, 26 Mei 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap penduduk pendatang non permanen di wilayah Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dipimpin oleh Danru I Bidang Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Ida Ketut Baruna, bersama sejumlah anggota. Rombongan tiba di Kantor Desa Penyabangan pada pukul 09.20 Wita dan disambut langsung oleh Perbekel Penyabangan, Nyoman Sudiarta.

Dalam arahannya, Ida Ketut Baruna menyampaikan bahwa Sidak ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengawasan terhadap penduduk pendatang, khususnya yang belum terdata secara administratif. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menghindari potensi permasalahan administrasi maupun sosial yang bisa muncul akibat tidak tercatatnya penduduk pendatang di wilayah desa.

Beliau juga mengimbau kepada Perbekel untuk menugaskan perangkat desa atau Kelian Banjar Dinas (KBD) setempat dalam mendampingi tim untuk menjajaki lokasi-lokasi tempat tinggal penduduk pendatang yang belum melapor atau belum terdata.

Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain:

Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) dan KBD setempat

Tiga orang anggota Satpol PP Kecamatan Gerokgak


Hasil Pemantauan: Lokasi pemantauan dilakukan di wilayah Banjar Dinas Penyabangan, tepatnya di tempat usaha penjual sandal "Bandung Production", yang mengontrak lahan untuk kegiatan produksi dan pemanasan sandal serta sepatu karet. Penanggung jawab usaha tersebut adalah Toyib Gobel.

Dari hasil pemeriksaan, didapati:

Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil

Penduduk yang tinggal namun belum melapor: 3 orang


Tindak Lanjut: Terhadap penduduk non permanen yang belum melaporkan diri, telah dilakukan penindakan administratif berupa pendataan menggunakan formulir F1-15, dengan melampirkan identitas yang dimiliki untuk diverifikasi. Data tersebut selanjutnya akan dikoneksikan dengan sistem administrasi kependudukan (Dukcapil) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif, sebagai langkah konkret dalam penataan dan penertiban data penduduk, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Penyabangan.