(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Pemuteran

Admin gerokgak | 04 Maret 2021 | 43 kali

Sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan kasus pandemi Covid-19, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, serta Satgas Covid-19 kembali melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang pada kali ini berlangsung di Desa Pemuteran tepatnya di depan Toko Darma Jaya Pemuteran, kamis (04/03).
 
Sebelum melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada. Pada penertiban kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak mendata sebanyak 3 orang pelanggar. Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan yang berlaku).