Rabu, 19 Mei 2021, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Parta menghadiri Rapat pembahasan perubahan ke II Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2021 di Balai Desa Banyupoh.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Perubahan ke II Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2021 adalah terkait dengan Permendes No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana salah satunya Pelaksanaan Pendataan Desa berbasis SDGs, dan pelaksanaan tersebut dilaksanakan sampai 31 Mei 2021.
Kemudian Perbekel Desa Banyupoh menyampaikan pelaksanaan Pendataan Desa yang berbasis SDGs sudah sesuai dengan Permendes 13 Tahun 2021, dimana pemerintah Desa wajib melaksanakan kegiatan Pendataan Desa untuk dasar dalam penyusunan Program Kegiatan Tahun 2022, serta untuk biaya kegiatan yang dimaksud perlu disiapkan anggaran untuk Pelaksanaan Bimtek, biaya Transportasi, Konsumsi, Pengadaan HP, Pulsa dan lain2, perlu dilaksanakan refocusing anggaran. Refocusing anggaran diambil dari kegiatan Dana Desa sebesar Rp. 60.988.500,- dan jumlah petugas pendata yang direkrut sebanyak 45 orang.