(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Operasi Yustisi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 13 Oktober 2021 | 72 kali

Rabu, 13 Oktober 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, pada sore ini kembali melaksanakan operasi yustisi penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020, yang dipimpin oleh SERKA Ketut Junita dengan menyasar lokasi Desa Penyabangan. Pada kesempatan ini, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak juga mengedukasi para pelaku usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.


#PemerintahKecamatanGerokgak

#JagaKesehatan

#IngatMemakaiMasker

#PatuhiProkes