(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Hari Pertama Penerapan SE Bupati Buleleng Nomor: 304/Covid19/II/2021

Admin gerokgak | 09 Februari 2021 | 46 kali

Berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) : INMENDAGRI Nomor: 3 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng Nomor: 304/Covid19/II/2021. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Koramil 1609-08/ Gerokgak dan Tim Covid Kecamatan Gerokgak melaksanakan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Desa Pengulon, Desa Celukanbawang, dan Desa Tinga-Tinga pada malam hari ini selasa, 09 Februari 2021.
 
Pada pemberlakuan surat edaran hari pertama ini dilakukan penertiban (sidak) PPKM yang bersifat humanis dan persuasif, dengan mendatangi setiap tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan masyarakat. Dalam hal ini Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., menyampaikan apa yang ada pada surat edaran dari pemerintah mengenai jam tutup operasional untuk seluruh kegiatan usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dari hari ini selasa, 09 Februari 2021 hingga hari senin, 22 Februari 2021 mendatang serta disampaikan pula agar para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab tempat diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.