(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Camat Gerokgak Pimpin Rakor Pemerintahan Desa, Bahas Regulasi Terbaru dan Persiapan RKP Desa Tahun 2027

Admin gerokgak | 23 Juni 2026 | 70 kali

Gerokgak, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Gerokgak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Gerokgak secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Gerokgak, I GD Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.A.P., ini diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng seluruh Perbekel, Ketua BPD, perangkat desa.

Dalam sambutannya, Camat Gerokgak menyampaikan pentingnya penguatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemahaman pemerintah desa terhadap berbagai kebijakan dan regulasi terbaru di bidang pemerintahan desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, narasumber pertama, I Gede Made Dwipayana, S.IP., M.A.P., selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, menyampaikan materi terkait implementasi regulasi terbaru mengenai desa, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dalam paparannya dijelaskan mengenai penguatan tata kelola pemerintahan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, peran camat dalam pembinaan dan pengawasan, administrasi pemerintahan dan kependudukan, serta pentingnya kolaborasi dan inovasi desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Narasumber juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa, optimalisasi fungsi BPD, serta penguatan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, narasumber kedua, Madong Hartono, S.Pd., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng, memaparkan materi mengenai Persiapan Musrenbang Desa dan Penyusunan RKP Desa Tahun 2027.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, seluruh pemerintah desa diminta segera mempersiapkan tahapan penyusunan RKP Desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, pencermatan RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga pelaksanaan Musrenbang Desa dan penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Selain itu, pemerintah desa juga diingatkan untuk mengutamakan program prioritas pembangunan yang mencakup penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, ketahanan pangan, penguatan BUM Desa, peningkatan pelayanan dasar masyarakat, pengembangan infrastruktur desa, pelestarian budaya lokal, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan desa.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Gerokgak dapat memahami dan menindaklanjuti berbagai kebijakan serta regulasi terbaru yang telah disampaikan, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat koordinasi berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab terkait berbagai isu strategis pemerintahan desa dan penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun 2027.