(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemerintah Kecamatan Gerokgak Dampingi Disdukcapil Buleleng Laksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Sumberklampok

Admin gerokgak | 26 Januari 2026 | 23 kali

Gerokgak, 26 Januari 2026 — Staf Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak bersama staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak melaksanakan pendampingan kepada Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Sumberklampok. Kegiatan diawali dengan pertemuan dan koordinasi yang diterima langsung oleh Perbekel Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dewa Gede Kembariawan beserta dua orang staf dari Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Kasi Pemdes Kecamatan Gerokgak Rina Noviandari beserta KBD setempat, Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok Aipda I Wayan Suparma, serta dua orang anggota Linmas.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya penertiban dan pendataan penduduk non permanen sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, serta edukasi kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman E-KTP. Pendataan dapat dilakukan mulai dari tingkat RT, diteruskan ke KBD dan diinput secara online oleh pemerintah desa, termasuk penggunaan formulir F1-15 bagi WNI pendatang dan pengurusan administrasi bagi WNA.

Selanjutnya tim melakukan pemantauan langsung ke wilayah Banjar Dinas Sumberbatok dengan pemilik rumah atas nama Komang Rata. Hasil pendataan menunjukkan terdapat dua orang penduduk pendatang dari Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, tidak ditemukan penduduk tanpa identitas/KTP, namun terdapat dua orang penduduk yang tinggal dan belum melapor.