Sanggalangit, 29 September 2025 – Fungsional Umum Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Ni Made Erlina Dwi Utami, SE, menghadiri kegiatan Penyepakatan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa Tahun 2026 menjadi Peraturan Desa, yang dilaksanakan di GOR Sangga Ulangun Desa Sanggalangit.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel Sanggalangit beserta perangkat desa, Ketua LPM dan staf, Direktur BUMDes beserta staf, serta para ketua kelompok se-Desa Sanggalangit. Acara dibuka oleh Ketua BPD, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian paparan rancangan RKP Desa Tahun 2026 oleh Sekretaris Desa.
Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa seluruh program prioritas telah terakomodasi, termasuk dukungan anggaran untuk ketahanan pangan berupa penyertaan modal pada BUMDes sebesar Rp 206.679.800 dan dukungan anggaran untuk KDMP. Setelah melalui pembahasan, rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2026 disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian dari Direktur BUMDes terkait proposal kegiatan ketahanan pangan. Untuk tahun ini, program yang disepakati adalah ketahanan pangan hewani dengan fokus pada penggemukan sapi dengan anggaran Rp 162.000.000 dan penggemukan babi dengan anggaran Rp 18.000.000. Sistem pelaksanaan atau mekanisme ngadas akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya.
Melalui penetapan RKP Desa ini, diharapkan pembangunan Desa Sanggalangit di tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terutama dalam mendukung ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.