Sanggalangit – Pada Jumat, 6 September 2024, Desa Sanggalangit menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sanggalangit, dengan agenda Perubahan RPJMDes Tahun 2020-2027, Perubahan RKPDes Tahun 2024, dan Penyusunan RKPDes Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak beserta staf, Pendamping Desa, perwakilan Puskesmas Gerokgak 1, Perbekel Sanggalangit, Ketua BPD, serta berbagai tokoh masyarakat setempat.
Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak menyampaikan bahwa perubahan ini terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan perbekel dari enam menjadi delapan tahun. Hal ini memerlukan penyesuaian pada RPJMDes periode 2020-2025 menjadi RPJMDes 2020-2027, dengan sinkronisasi program prioritas di tingkat kecamatan, kabupaten, daerah, hingga pusat.
Perbekel Sanggalangit memaparkan rancangan perubahan RPJMDes 2020-2027 dan secara resmi membuka acara Musrenbang. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan perubahan RKPDes 2024 dan rancangan RKPDes 2025, diikuti dengan masukan dari Ketua BPD Sanggalangit, yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan penduduk dan layanan kesehatan.
Acara ditutup dengan kesepakatan bersama terhadap rancangan RPJMDes 2020-2027, perubahan RKPDes 2024, dan RKPDes 2025, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta Musrenbang.