Vaksinasi Dosis Booster
Admin gerokgak | 21 April 2022 | 141 kali
Pemerintah Kecamatan Gerokgak bersama dengan Puskesmas Gerokgak I, KKP Celukanbawang dan Tenaga Kesehatan dari Kodim 1609/Buleleng, melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Desa Gerokgak, Desa Pemuteran dan di Kantor KKP Celukanbawang, kamis (21/04/2022).
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ini diatur dalam, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. “Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE tersebut
Untuk jumlah masyarakat yang tervaksinasi hari ini sebanyak :
*Desa Gerokgak : 94 orang
*Desa Pemuteran : 134 orang
*Kantor KKP Celukanbawang: 42 orang
Ayo ikut vaksinasi Covid-19 untuk lindungi diri, keluarga, dan masyarakat.
#ayovaksin
#pemerintahkecamatangerokgak
#vaksinbooster