(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Apel Gabungan Pengawasan PPKM Darurat

Admin gerokgak | 05 Juli 2021 | 237 kali

Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.  Guna memantapkan kegiatan tersebut dan mensinergikan TNI, POLRI dan Pemerintah Kecamatan Gerokgak dalam mengawasi PPKM di wilayah kecamatan gerokgak digelar apel gabungan TNI, POLRI, Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak dan staf  di halaman kantor camat gerokgak, senin, 5 Juli 2021, yang dipimpin oleh Camat Gerokgak (Made Juartawan, S.STP,MM).

“untuk mengantisipasi kesimpangsiuran informasi diberlakukannya PPKM maka diperlukan kerjasama, koordinasi dan sinergitas seluruh stakeholder yang tetap mengacu pada kepmendagri nomor 15 Tahun  2021 yang diperbaharui dengan Kepmendagri Nomor 16 Tahun 2021 dan  dipertegas Surat Edaran Gubernur Nomor 09 Tahun 2021, pelaksanaan ibadah harus berdasarkan surat ijin dari Satgas Kabupaten dan untuk operasional toko, supermarket, minimarket, pasar senggol dibuka sampai dengan 20.00 wita sedangkan warung makan diperbolehkan dengan tidak melayani pembeli makan di tempat”

 

Dalam pengawasan PPKM di wilayah kecamatan gerokgak Camat Gerokgak menambah personel Sat. Pol. PP. Kecamatan Gerokgak yang diambil dari staf administrasi guna membantu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak.