(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Pemuteran

Admin gerokgak | 25 Februari 2021 | 30 kali

Kegiatan penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 hari kamis 25 Februari 2021 dilaksanakan di Desa Pemuteran dengan jumlah Personel yang terlibat :

  1. TNI 1 orang
  2. POLRI 5 orang
  3. SAT POL PP Kecamatan Gerokgak 4 orang
  4. Team covid Kecamatan Gerokgak dan Pecalang 7 orang

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gerokgak AKP. Ketut Suaka,SH, dan didampingi Danramil 1609-08/Grk Kapten Inf Made Subur GM diketemukan 5 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).