Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan himbauan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Senin (05/07/2021) malam.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in), dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WITA, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup semntara serta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah.