Rakor Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19
Admin gerokgak | 08 Februari 2022 | 144 kali
Rapat Koordinasi (RAKOR) Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Desa yang diselenggarakan secara virtual pada hari ini selasa, 8 Februari 2022. Dihadiri Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Ida Ayu Koman Ari Andriani,S.Sos., Rakor dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Hal-hal yang dapat disimpulkan dari hasil rakor yaitu, Pemerintah Kecamatan agar memastikan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Desa dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa serta mendorong pelaksanaan percepatan program vaksinasi bagi masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan. Dimana dalam mengoptimalisasikan Posko penanganan Covid-19 agar Pemerintah Desa kembali menetapkan Keputusan Perbekel mengenai Pembentukan Satuan Tugas Pokok Desa mengenai penanganan Covid-19 dan segera menetapkan Peraturan Perbekel terkait Posko Desa. Bagaimana pihak pemerintah atasan memperhatikan pengalokasian Dana Desa 8% untuk upaya penanganan Covid-19 di Desa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Terkait dengan Belanja kegiatan penanganan Covid-19 di Desa dapat dianggarkan pada Bidang 2 (2.2.04), Bidang 3 (3.1.01, 3.1.04, dan 3.1.05) dan Bidang 5 (5.1.00).