(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Pos Terpadu Penyekatan PPKM Darurat

Admin gerokgak | 11 Juli 2021 | 135 kali

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 20219 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, kembali melaksanakan kegiatan pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng, yang berlokasi di Pos Terpadu Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Minggu (11/07/2021) malam.