Banyupoh, 17 November 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyupoh menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) bertempat di Aula Kantor Perbekel Banyupoh. Kegiatan ini digelar dalam rangka membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa serta Rancangan Peraturan Perbekel mengenai Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, yaitu Camat Gerokgak yg dalam hal ini diwakili oleh Staf Seksi Pemerintahan, Perbekel Banyupoh, perangkat desa, pendamping desa, Ketua TP-PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua-ketua kader, Karang Taruna, LPM, KPM, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Banyupoh menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Ia menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang berkembang.
Setelah melalui proses pembahasan, forum MUSDES secara mufakat menyetujui dan menetapkan:
1. Rancangan Peraturan Desa mengenai Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025, dan
2. Rancangan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Kedua Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025.
Ketua BPD Banyupoh menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusinya. Ia berharap keputusan musyawarah ini menjadi landasan pelaksanaan anggaran desa yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.