Denpasar — Camat Gerokgak I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP. mendampingi Perbekel Desa Pemuteran dalam rapat pembahasan tindak lanjut tanah aset Pemerintah Provinsi Bali eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Desa Pemuteran. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Gedung Kerta Sabha, Jalan Surapati Nomor 1, Denpasar.
Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya koordinasi dan klarifikasi terkait status serta pemanfaatan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Gerokgak menyampaikan dukungannya terhadap proses penataan dan penyelesaian administrasi aset daerah, serta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa agar pengelolaan aset dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Perbekel Desa Pemuteran juga menyampaikan kondisi dan aspirasi masyarakat desa terkait keberadaan tanah eks HGU tersebut dan arah pemanfaatannya ke depan.
Melalui rapat ini diharapkan diperoleh kesepahaman bersama dan langkah konkret sebagai tindak lanjut pengelolaan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali eks HGU Nomor 1 di Desa Pemuteran, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.