Pada hari ini, Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Made Pasek Widiana, S.Si., menghadiri rapat penting yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon. Agenda utama rapat ini adalah penetapan beberapa rancangan peraturan desa (Perdes) yang krusial bagi keberlanjutan pembangunan di Desa Pengulon.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Penetapan Rancangan Perdes Perubahan RPJMDes menjadi Perdes.
2. Penetapan Rancangan Perdes RKP Tahun 2025 menjadi Perdes.
3. Penetapan Rancangan Perdes Perubahan RKP Desa Tahun 2024 menjadi Perdes.
4. Perubahan dan Penyepakatan Rancangan Perdes Perubahan APBDes Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses penyusunan perubahan RPJMDes, RKPDes Tahun 2025, dan Perubahan RKPDes Tahun 2024 yang telah dibahas sebelumnya, melalui tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.
Setelah pemaparan terkait Perubahan APBDes Tahun 2024, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara yang mencakup empat dokumen penting tersebut. Penandatanganan ini menandai selesainya proses penetapan dokumen perencanaan dan anggaran yang akan menjadi pedoman pembangunan desa untuk tahun mendatang.