(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Admin gerokgak | 20 Januari 2022 | 207 kali

Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan narasumber Kusyanto, S.STP, MSi., selaku Fasilitator Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemalang. Ada beberapa penambahan poin pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 : 

1. Lebih mengutamakan usaha mikro kecil koperasi dan produksi dalam negeri dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa sampai dengan 15 M. 

2. SDM dan kelembagaan dimana P2BJ yang belum fungsional harus memiliki sertifikat uji kompetensi dan pengadaan barang dan jasa dibawah UKPBJ. Untuk di Kabupaten Buleleng berada di Sekretariat Daerah bagian pengadaan barang dan jasa.

3. Pelaku pengadaan : KPA/PA dapat merangkap sebagai PPK dan dapat menugaskan PPTK yang memiliki kompetensi sebagai PPK. 

4. Jasa konstruksi, dalam jasa konstruksi ini ada hal baru yaitu, jenis kontrak plus imbalan dimana biaya yang diterima oleh penyedia lebih besar dari kontrak sesuai dengan persentase. 

5. Kriteria pengenaan sanksi daftar hitam, bagi penyedia yang melanggar kode etik dikenakan sanksi daftar hitam selama 2 tahun, sedangkan yang non etik hanya 1 tahun.