Senin, 18 Januari 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di depan Kantor Desa Tinga-Tinga dan di depan Toko Mutiara Fashion.
Sebelum melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan di Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang yang dipimpin oleh Wakapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma.SH., dan dihadiri Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Anggota Gugus BPBD Kabupaten Buleleng Agus Darmawijaya. Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini terdata ada 3 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.