(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Bimbingan Teknis Aplikasi Siskeudes: Penguatan Pelaporan Semester I Tahun 2025

Admin gerokgak | 16 Juli 2025 | 30 kali

Buleleng, 16 Juli 2025 — Staf Penata Layanan Operasional Kecamatan Gerokgak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Siskeudes dalam rangka pelaporan Semester Pertama Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Bapak Madong Hartono.

Turut hadir dalam kegiatan ini Admin Siskeudes Kabupaten Buleleng selaku narasumber utama, serta seluruh supervisor Siskeudes dari kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan tim kecamatan dalam mendampingi desa dalam penyusunan dan pelaporan keuangan Semester I Tahun 2025 melalui aplikasi Siskeudes.

Beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Tim kecamatan diminta aktif mendampingi desa dalam penyusunan laporan realisasi APBDesa Semester I TA 2025, agar permasalahan dapat segera ditangani.
  2. Pendampingan juga difokuskan pada pemenuhan syarat salur tahap II TA 2025, dengan menyeimbangkan capaian realisasi serapan Dana Desa dan output kegiatan.
  3. Laporan Semester I TA 2025 wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi:
    • Surat Pengantar Laporan
    • Laporan Realisasi APBDesa Semester I
    • Laporan Realisasi APBDesa per Kegiatan
    • LKMD (Neraca) Semester I
    • Rekening Koran (1 Januari – 30 Juni 2025)
    • Laporan Realisasi Kegiatan Semester I

  4. Dari 14 desa di Kecamatan Gerokgak, baru 2 desa yang mengajukan salur tahap II, yaitu Desa Pemuteran dan Desa Penyabangan.
  5. Bimtek ini juga dilaksanakan untuk memperkenalkan item baru dalam Aplikasi Siskeudes terkait pembayaran pajak melalui sistem Cortex.
  6. Seluruh permasalahan terkait pelaporan keuangan desa agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan supervisor Siskeudes kecamatan.
  7. Supervisor kecamatan diimbau untuk terus mengikuti perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.



Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaporan keuangan desa dapat disusun secara lebih tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung akuntabilitas pengelolaan Dana Desa secara menyeluruh di Kabupaten Buleleng.