Pengulon, 24 Oktober 2025 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menggelar musyawarah desa yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, bertempat di Kantor Desa Pengulon. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 Wita dan dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, Perbekel Pengulon, Ketua LPM, Ketua TP-PKK, serta Direktur BUMDes Jagadhita.
Agenda utama musyawarah tersebut meliputi pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Pengulon Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, serta verifikasi dan validasi data BNBA BLTS Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga BPD dalam memastikan keterlibatan masyarakat desa dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan terselenggaranya musyawarah desa ini, diharapkan hasil pembahasan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pembangunan Desa Pengulon di tahun 2025.