(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 19 Februari 2021 | 66 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak serta Tim Covid Kecamatan Gerokgak melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar dua lokasi yakni di Desa Celukan Bawang dan di Desa Patas, Jumat (19/02).

Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dihadiri Wakapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma.SH., Panit II Binmas Gerokgak, Iptu Made Mahendra, dan Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd. Dalam sidak kali ini terdata ada 5 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).