Sekretaris Camat Gerokgak Bapak I Ketut Arya Negara,S.Sos., bersama Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gerokgak mengikuti kegiatan Sosialisasi
Implementasi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting, Kamis (22/07/2021).
Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Bapak DR. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., menjelaskan bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diharapkan khususnya kepada pemerintah desa agar mengoptimalkan tugas dan fungsi Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Demikian juga pemanfaatan dana desa 8% yang telah dialokasikan agar dimanfaatkan secara optimal termasuk pelaporan penggunaan dana.