(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musdes Penetapan Peraturan Desa Sumberklampok Dan Pembagian BLT-DD Desa Pejarakan

Admin gerokgak | 02 Juni 2022 | 85 kali

Musdes pembahasan dan penetapan peraturan Desa Sumberklampok tentang pungutan Desa hari ini terlaksana di Aula Kantor Desa Sumberklampok. Kamis, 02 Juni 2022.

Adapun hal-hal yang disampaikan mengenai pungutan yang diatur adalah kegiatan yang dilakukan oleh BUMDES dan LPHD, untuk kegiatan BUMDES pungutan untuk tarif penggunaan Air Bersih, sedangkan LPHD adalah penggunaan lahan (garapan) dan kegiatan pariwisata. Dari penyampaian tersebut peserta rapat menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang pungutan ditetapkan menjadi Peraturan Desa yang selanjutnya akan dievaluasi ke bagian Hukum Setda kabupaten Buleleng sebelum Peraturan Desa dilaksanakan. 

Nampak hadir Ketua BPD Bersama Anggota, Perbekel bersama unsur staf, KBD, Fungsional Umum Seksi Pemerintahan I Made Sulandra,S.Sos., dan para tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok. Setelah menghadiri Musdes di Sumberkelampok dilanjutkan dengan memantau pencairan dana BLT DD di Desa Pejarakan sebanyak 175 KPM.