Pejarakan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap penduduk pendatang (Duktang) di wilayah Desa Pejarakan pada Kamis, 27 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah koordinasi dengan perangkat desa setempat, yakni Sekretaris Desa Pejarakan, Ni Nyoman Dewi Suyanti, Kasi Pemerintahan Komang Astawa, serta Kelian Dusun Goris Asri, Gede Suarsa.
Tim Satpol PP yang terdiri dari lima anggota langsung menuju lokasi kos-kosan di wilayah Dusun Goris Asri bersama Kasi Pemerintahan dan Kelian Dusun Goris Asri untuk melakukan pendataan terhadap warga nonpermanen. Dari hasil sidak, ditemukan beberapa penduduk pendatang dengan status administrasi yang berbeda, yaitu:
1. Kos-kosan milik Ketut Artika
Ditemukan 1 penghuni, Tri Kurnia Putra asal Mojokerto, yang belum melapor ke desa dan belum memiliki formulir F1.15.
2. Kos-kosan milik Desak Gayatri
Ditemukan 2 penghuni yang telah melapor ke desa dan memiliki formulir F1.15.
3. Kos-kosan milik Luh Eni Suartini
Ditemukan 3 penghuni yang telah melapor ke desa dan memiliki formulir F1.15.
Dalam sidak ini, Danru II Satpol PP, Gede Bendesa, memberikan arahan kepada para pemilik kos agar selalu melaporkan keberadaan penghuni baru ke pihak desa guna memastikan ketertiban administrasi kependudukan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memastikan setiap penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayah Kecamatan Gerokgak terdata dengan baik. Satpol PP Kecamatan Gerokgak akan terus melakukan pemantauan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.