(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Admin gerokgak | 21 Juli 2021 | 96 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama TNI, dan Polri kembali melaksanakan himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, yang pada malam ini   menyasar lokasi dari Desa Gerokgak sampai Desa Tinga-Tinga, Rabu (21/07/2021).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., bersama Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM. Disampaikan kepada masyarakat terkait, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Untuk kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dilanjutkan lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar).