(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Perarem Desa Adat

Admin gerokgak | 21 Juli 2020 | 34 kali

Selasa, 21 Juli 2020. Bertempat di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Camat Gerokgak (Made Juartawan, S.STP, MM) memimpin rapat dalam rangka penerapan Perarem Desa Adat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 khususnya di Wilayah Kecamatan Gerokgak yang turut dihadiri Forkompimcam Gerokgak.

Dalam musyawarah ini disepakati dan dituangkan ke dalam berita acara sebagai berikut:

  1. Setiap Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu wajib menggunakan masker
  2. Setiap pelaku usaha yang ada di Desa Adat menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan.
  3. Setiap Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi dengan tingkatan sebagai berikut, Pembinaan, Peringatan atau Pemindande (Denda), sesuai dengan perarem masing-masing Desa Adat.
  4. Besaran denda yakni sekurang-kurangnya setara dengan 1 kg beras (Rp.10.000) sebanyak-banyaknya setara 25 kg beras (Rp.250.000).

Turut hadir pada kesempatan ini, MDA Kecamatan Gerokgak, Ketua Forkomdes Kecamatan Gerokgak, Ketua MUI Kec. Gerokgak, Ketua PHDI Kec. Gerokgak, Ketua Wali Gereja Kec. Gerokgak,  Ketua DMI Kec. Gerokgak,   Ketua NU Kec. Gerokgak dan  Ketua Muhamadyah Kec. Gerokgak.