Pejarakan, 22 April 2026 – Camat Gerokgak menghadiri rapat sosialisasi tindak lanjut terkait peringatan pembongkaran bangunan yang berlangsung di Desa Pejarakan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menindaklanjuti temuan adanya bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan hutan wilayah desa setempat.
Acara diawali dengan sambutan dari Perbekel Desa Pejarakan yang menyampaikan kondisi dan permasalahan yang terjadi di wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pejarakan. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa berdasarkan surat dari KPH Bali Utara, ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin resmi di kawasan hutan.
Selanjutnya, perwakilan dari KPH Bali Utara memberikan penjelasan terkait langkah penertiban yang akan dilakukan. Disampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan di kawasan hutan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut berupa pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Camat Gerokgak menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan ini secara kondusif dan melalui pendekatan yang bijaksana. Beliau berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik sehingga menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan harapan bersama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta rapat guna membahas langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil ke depan. Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku serta mendukung upaya penertiban demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan ketertiban wilayah.