Pol PP Kecamatan Gerokgak belakangan ini tengah gencar menertibkan bender atau reklame di sekitaran wilayah Kecamatan Gerokgak. Penertiban pemasangan bender/reklame ini dilakukan karena banyaknya iklan terpasang di pohon dan hal itu melanggar aturan. Kamis, 01 Desember 2022.
Berbagai bender/reklame yang melanggar aturan tersebut langsung di turunkan oleh anggota Pol PP Kecamatan Gerokgak, penertiban pemasangan reklame tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Mari lebih bijak dalam pemasangan bender/reklame demi kenyamanan bersama.