Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S. IP.,M.AP. menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Minggu (11/8).
Dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda Tentang Perubahan AAPD Ta. 2024, PJ Bupati Buleleng dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah diminta untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran, tanpa harus mengabaikan kualitas proses penggunaan anggaran. Sedangkan alokasi anggaran yang telah disesuaikan dan ditetapkan pada APBD Perubahan TA 2024.
Selain itu Bapak Penjabat Bupati Kabupaten Buleleng juga mengingatkan jumlah maksimal dalam pembelanjaan harus menetapkan disiplin tinggi. Sehingga setiap alokasi menjadi bernilai manfaat dalam upaya pembangunan daerah.
Lanjut DPRD Kabupaten Buleleng baik Gabungan Komisi Pembahas Ranperda, dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda Tentang Perubahan AAPD Ta. 2024 untuk dilanjutkan pembahasannya kepada tahap selanjutnya, hingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.