Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat Pembahasan Laporan Akhir Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Buleleng Tahun 2022-2026, rabu 15 Juni 2022.
Dimana pembahasan hal tersebut berpedoman terhadap UU RI No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana (Pasal 35-36) dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana (pasal 6) juga didukung pula dengan Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (PERKA BNPB) No.2 tahun 2012 tentang pengkajian risiko bencana, dengan tujuan
Memberikan panduan yang memadai bagi pemerintah dalam mengkaji risiko setiap bencana yang ada di Kabupaten Buleleng,
update data dan informasi riwayat kejadian, ancaman, kerentanan dan kapasitas suatu daerah dalam menghadapi bencana, dan
Sebagai dasar oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana yang merupakan mekanisme untuk mengutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan.
Untuk Kecamatan Gerokgak diwakili oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Bapak I KETUT MASTRA ATMAJA, S.Pd.