(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan

Admin gerokgak | 06 Februari 2023 | 68 kali

Staf Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak mengikuti zoom meeting terkait Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan yang dibuka langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Dra. I Dewa Agung Ayu Sri Ambarwati dengan penyampaian terkait Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP. No.96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 dan Permen PANRAB No.19 tahun 2022 tentang penyelenggaraan forum konsultasi publik. Beliau juga menyampaikan Prinsip Standar pelayanan yaitu  :

1.Sederhana

2.Partisipatif

3.Akuntabel

4.Berkelanjutan

5.Transparansi

6.Keadilan

Dan untuk standar pelayanan paling lambat direvisi 3 tahun sekali.