Staf Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak mengikuti zoom meeting terkait Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan yang dibuka langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng Dra. I Dewa Agung Ayu Sri Ambarwati dengan penyampaian terkait Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP. No.96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 dan Permen PANRAB No.19 tahun 2022 tentang penyelenggaraan forum konsultasi publik. Beliau juga menyampaikan Prinsip Standar pelayanan yaitu :
1.Sederhana
2.Partisipatif
3.Akuntabel
4.Berkelanjutan
5.Transparansi
6.Keadilan
Dan untuk standar pelayanan paling lambat direvisi 3 tahun sekali.