(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021 Desa Pejarakan

Admin gerokgak | 22 Februari 2021 | 164 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., menghadiri sekaligus membuka Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021 di Desa Pejarakan yang berlangsung di Gor Wijaya Kusuma Desa Pejarakan pada hari ini senin, 22 Februari 2021.

Perbekel Pejarakan Bapak Made Astawa dalam sambutannya menyampaikan, adapun jenis lomba Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021 yang berlangsung di Desa Pejarakan yakni, lomba Nyurat Aksara Bali yang diikuti siswa-siswi SD se-Desa Pejarakan dengan jumlah 18 peserta, lomba Satua Bali yang diikuti PKK Desa Pejarakan dengan jumlah 9 peserta,dan lomba Ngwacen Aksara Bali yang diikuti Truna Desa Pejarakan dengan jumlah 9 peserta. Acara Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021 yang terselenggara di Desa Pejarakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Ini merupakan acara yang sangat luar biasa untuk pelestarian adat dan budaya. Semoga kedepannya kita sebagai Karma Bali dapat terus menumbuhkembangakan kepedulian terhadap adat dan budaya yang ada di Bali.

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas telah terlaksananya acara Bulan Bahasa Bali di Desa Pejarakan. Bahwasanya lomba  ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi Bali dalam perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra bali serta penyelenggaraan bulan bahasa bali yang dalam pelaksanaan bertingkat dari desa, kabupaten dan provinsi. Pelestarian adat dan budaya ini harus kita terus laksanakan agar nantinya tidak tergerus oleh zaman. Pada  Bulan Bahasa Bali III tahun 2021 kali ini mengambil tema “Wana Kerthi: Sabdaning Taru Mahottama” bermakna Bulan Bahasa Bali sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali bertaut dengan jelajah pemaknaan hutan sebagai prana kehidupan.

Disampaikan pula Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., selaku Camat Gerokgak dan sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Gerokgak juga menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Menyikapi hal tersebut diharapkan kepada semua lapisan masyarakat agar selalu bersinergi dengan pemerintah sebagai upaya kita bersama dalam hal pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).

Hadir, Sekretaris Camat Gerokgak, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelian Desa Adat Pejarakan serta peserta Lomba Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021 Desa Pejarakan.