(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Operasi Yustisi

Admin gerokgak | 04 Mei 2021 | 103 kali

Untuk menekan penyebaran Covid-19 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak terus menggalakkan operasi yustisi di sejumlah lokasi, dimana Operasi Yustisi Penertiban Wajib Pakai Masker ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kali ini Tim menyasar lokasi di Depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga dan di Banjar Dinas Yehbiu Desa Patas, Selasa 04 Mei 2021. Ada 9 warga yang terjaring razia yustisi dan Mereka yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 itu langsung diberikan sanksi berupa Tilang serta Teguran.