(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Admin gerokgak | 31 Juli 2021 | 156 kali

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan TNI kembali melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Gerokgak, yang pada malam ini menyasar lokasi dari Desa Gerokgak sampai Desa Patas, Sabtu (31/07/2021).

 

Sebelum melaksanakan kegiatan Tim Gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd. Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan mensosialisasikan  terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, kepada masyarakat yang mana untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.