(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pos Terpadu Penyekatan PPKM Darurat di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 07 Juli 2021 | 216 kali

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng. Dalam hal ini, Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, kembali melaksanakan kegiatan pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng, yang berlokasi di Pos Terpadu Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Rabu (07/07/2021) pagi.

 

Dari hasil kegiatan di Pos Terpadu Penyekatan pada pagi ini, didapati beberapa masyarakat tidak menunjukkan surat keterangan vaksinasi maupun rapid test, sehingga Tim Gabungan memutar balik masyarakat atau pengendara yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Buleleng.